RBG.ID – Gugatan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas mengajukan gugatan dengan harapan bahwa kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan maju Pilpres.
Kemudian, MK mengabulkan permintaan Almas yang ingin capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
MK memutuskan syarat capres yaitu berumur 40 tahun atau kepala daerah yang saat ini atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, MK membandingkan syarat umur capres sekarang 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Serta caleg minimal 21 tahun.
Hal tersebut dipandang tidak selaras dengan semangat konstitusi.
MK juga memberikan beberapa contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berumur 40 tahun.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," ujar hakim MK Guntur Hamzah.
Baca Juga: Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Jabatan-jabatan yang dimaksud MK adalah jabatan yang bersifat elected officials.
"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ucap hakim MK Guntur Hamzah.
Artikel Terkait
Sidang MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Presiden, Begini Tanggapan Gibran
MK Tolak Gugatan, PAN Ungkap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto Makin Terbuka Lebar
Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden