Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 20:03 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID – Gugatan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas mengajukan gugatan dengan harapan bahwa kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan maju Pilpres.

Kemudian, MK mengabulkan permintaan Almas yang ingin capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

 Baca Juga: Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK memutuskan syarat capres yaitu berumur 40 tahun atau kepala daerah yang saat ini atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, MK membandingkan syarat umur capres sekarang 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Serta caleg minimal 21 tahun.

 Baca Juga: Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa

Hal tersebut dipandang tidak selaras dengan semangat konstitusi.

MK juga memberikan beberapa contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berumur 40 tahun.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," ujar hakim MK Guntur Hamzah.

 Baca Juga: Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres

Jabatan-jabatan yang dimaksud MK adalah jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ucap hakim MK Guntur Hamzah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X