Para pemohon gugatan ini memilih Michael, Francine Widjojo dan lainnya sebagai kuasa hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun.
Kedua, berkas nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Pihak Garuda diwakili oleh Presiden Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Sebagai kuasa hukum, pelapor mewakili Desmihardi dan Bapak Malik Ibrohim.
Petisi ini ditermia oleh Mahkamah Konstitusi pada 2 Mei 2023 lalu.
Petisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dimohonkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukumnya.
Petisi ini diterima Kongres pada 5 Mei 2023. Petisi tersebut menginginkan Kongres mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan negara.
Keempat, permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya sebagai kuasa hukumnya.
Kelima, perkara gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Peristiwa ini memberdayakan Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya.
Permohonan ini telah diterima Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun.
Keenam, permohonan nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung selaku pemohon. Ia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukumnya.
Permohonan ini telah diterima Mahkamah Konstitusi pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 25 tahun.
Ketujuh, perkara gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini telah diterima Mahkamah Konstitusi pada 18 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden
Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Kecewa Atas Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, BEM SI Akan Lakukan Demo 20 Oktober Nanti