Minggu, 21 Desember 2025

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (Dery Ridwansah)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (Dery Ridwansah)

RBG.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung, yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Mantan Pertama, Prilly Latuconsina Ungkap Alasan Putus dengan Kiki Eks CJR

Saat pembacaan putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yaitu Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa pada tanggal 6 Juli 2023.

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Papua, Ada Danau Biru Cantik yang Airnya Sebening Kaca di Jawa Barat

Dalam persidangan, majelis hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X