RBG.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung, yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Mantan Pertama, Prilly Latuconsina Ungkap Alasan Putus dengan Kiki Eks CJR
Saat pembacaan putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yaitu Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa pada tanggal 6 Juli 2023.
Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Papua, Ada Danau Biru Cantik yang Airnya Sebening Kaca di Jawa Barat
Dalam persidangan, majelis hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Artikel Terkait
Begini Alasan DPR Dukung Tuntutan Hukuman Mati Jaksa Ke Teddy Minahasa
Tak Terima Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya
Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Hal Ini yang Meringankan Hukuman Irjen Teddy Minahasa
Masih Diproses, Surat Pemecatan Teddy Minahasa Sebagai Polisi Segera Dikirim ke Setmilpres