Senin, 22 Desember 2025

Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa

- Senin, 16 Oktober 2023 | 18:38 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)

RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Almas yang merupakan mahasiswa Unsa atau Universitas Surakarta.

Gugatan mahasiswa Unsa yang dikabulkan MK itu berupa uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau tengah menjabat yang dipilih melalui pemilu, misalnya pemilihan kepala daerah.

 Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS Dikabulkan Oleh MK

Berikut ini bunyi isi amar putusan lengkap yang dibacakan dan dikabulkan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan Mahasiswa Unsa:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca Juga: Keroyok Anggota TNI di Jaksel, Pacar Anak Nikita Mirzani Terancam 15 Tahun Bui

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

MK menuturkan permohonan sebelumnya sebagaikana yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini.

Baca Juga: Gaji Pekerja Indonesia Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Kemenaker

Perbedaan gugatan itu ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X