RBG.ID – Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa atau Universitas Surakarta dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa mahasiswa Unsa yang mengajukan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Ungkap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto Makin Terbuka Lebar
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jika permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini.
Perbedaannya hanya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Baca Juga: PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," jelas hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
Artikel Terkait
Terbentur Batas Usia, 201 Calon Haji Asal Sumedang Gagal Berangkat
Ada Lima Penggugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Diminta Tunda Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres
Sah! MK Tolak Gugatan Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Gibran Gagal Jadi Cawapres, PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres