Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 18:08 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres (Instagram)

RBG.ID – Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa atau Universitas Surakarta dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa mahasiswa Unsa yang mengajukan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

 Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Ungkap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto Makin Terbuka Lebar

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jika permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini.

Perbedaannya hanya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

 Baca Juga: PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," jelas hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," lanjutnya.

 Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap! Pintu Air Pasar Ikan Jakut Kini Siaga 2, Ini 9 Wilayah yang Berpotensi Banjir

Sementara itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X