RBG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bocoran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal naik di 2024 mendatang.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, pada Minggu (15/10/2023).
"Tentunya (Upah Minimum Provinsi atau UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," ujarnya.
Baca Juga: Buat Warga Sukabumi dan Bogor, Alhamdulillah Jembatan Cikereteg Sudah Kembali Dibuka
Namun, Anwar masih enggan menyampaikan secara detail berapa besaran kenaikan UMP 2024.
Hal itu karena sampai saat ini masih terus dihitung.
Tetapi, kemungkinan kenaikan UMP tidak akan sampai 15% seperti tuntutan yang kerap disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Baca Juga: Ini Sosok Edward Hutahaean yang Kini Terancam Penjara Usai Sempat Ingin Hentikan Kasus Korupsi BTS
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Kemnaker sebelumnya juga menuturkan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 pada akhir November 2023.
"Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum provinsi 2024. Akan diumumkan November akhir 2023," pangkas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, pada Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Ini Link Resmi dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi
Diketahui sebelumnya, pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
Artikel Terkait
Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 13 Persen
Batas Penetapan Upah Minimum Mundur
Apindo Nilai Upah Minimum Provinsi Tak Sesuai Formula
Industri Tertentu Diizinkan Pangkas Upah, Inilah Penjelasannya
Buruh Minta Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen Pada 2024, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah