RBG.ID – Nama Edward Hutahaean saat ini terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Tak main-main, Edward Hutahaean disebut-sebut menawarkan jasa menghentikan perkara korupsi itu.
Namun, hal itu menjadi boomerang untuknya dan membuat Edward Hutahaean saat ini terancam pidana penjara.
Baca Juga: Begini Tanggapan KAI Soal Viral Adanya Aksi Pencurian di KA Premium Semarang-Pasar Senen
Sosok Edward Hutahaean adalah tersangka ke-13 kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Nama Edward Hutahaean, yang saat ini diketahui sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Kala itu, jaksa mendatangkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain.
Baca Juga: Intip Spot Foto Favorit Penumpang Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Halim
Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan mengatakan bahwa ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS.
Irwan Hermawan bahkan mengatakan orang tersebut juga sempat menakut-nakuti dan mengancam.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," ujar Irwan Hermawan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
"Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.
Artikel Terkait
Johnny G Plate Tak Dipecat Surya Paloh Meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya
Soal Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi
Perusahaannya Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Siap Periksa Suami Puan Maharani
Hari Ini, Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Atas Kasus Korupsi BTS 4G
Terkait Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M