RBG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024.
"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).
"Kita akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-78 RI, Pemerintah Minta Masyarakat Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB
Ia mengaku, Kemnaker tengah mempercepat revisi PP 36/2021. Dengan target, sebelum November sudah bisa rampung dan segera memutuskan kenaikan upah Minimum Provinsi 2024.
"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," ujarnya.
Dengan begitu, Ida belum dapat memastikan besaran kenaikan upah buruh pada 2024.
Baca Juga: Cek! Berikut Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka Selama Upacara HUT Ke-78 RI Hari Ini
Sebab, presentase kenaikan upah akan ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sejak 2020 Sampai 2023 Komnas HAM Terima 553 Aduan, Buruh Migran Rentan Jadi Korban
Viral! Polisi Hentikan Massa Buruh yang Coba Maksa Masuk Tol di Rawamangun Usai Demo
Ada Demo Buruh Hari Ini, Berikut Rekayasa Lalin Sekitar Patung Kuda Jakpus
Amankan Demo Buruh di Patung Kuda-DPR Hari Ini, Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan
Ada Demo Buruh, Masyarakat Diminta Hindari 6 Titik Ini Karena Dilakukan Pengalihan Arus Lalulintas