RBG.ID, BANDUNG - Ratusan buruh dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).
Massa aksi yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh seperti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serkita Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional bersatu menuntut pemerintah agar tidak menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 dalam proses pembahasan kenaikan upah.
Mereka menilai jika aturan tersebut digunakan sebagai acuan kenaikan upah 2023 akan merugikan kaum buruh.
Koordinator Daerah KSPI, sekaligus Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana, menyampaikan jika berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal III tahun 2022 yang mencapai 5,73 persen, Indonesia tidak masuk dalam jurang resesi seperti yang diberitakan.
“Jadi kita datang ke sini untuk meminta klarifikasi ke Disnakertrans atas narasi-narasi yang disampaikan kepada media-media, bahwa kondisi di Jabar sekarang ada PHK 70 ribu, itu tidak tidak benar adanya,” kata Dadan.
Para buruh dan masyarakat, kata Dadan, dibuat resah dengan narasi-narasi tersebut.
Ia menduga, narasi yang dibalut dengan isu resesi global hanyalah upaya pengalihan untuk menggagalkan kenaikan UMK sesuai dengan permintaan para buruh.