“Seolah-olah kenaikan upah ini tidak boleh melebihi inflasi. Padahal faktanya sekarang ada kenaikan BBM yang berdampak sekali bagi kawan-kawan buruh. Maka kami menuntut kenaikan upah jangan sampai berada di bawah inflasi, artinya minimal 13 persen,” ujarnya.
“Memang menjelang kenaikan upah minimum, isu seperti itu terus diembuskan oleh pemerintah. Pemerintah hanya mendengar dari sisi Apindo saja, padahal kita punya faktanya,” imbuh Dadan.
Untuk diketahui, PP 36 tahun 2021 adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur isu-isu strategis mengenai bentuk upah.
Upah bagi para pekerja atau buruh, upah minimum dan ipah bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil.
Dadan juga mengatakan, aksi akan terus digelar sampai tanggal 30 November.
“Aksi terus berlanjut, ini berlangsung diseluruh Kabupaten/Kota, karena nanti dewan pengupahan dari berbagai wilayah akan melaksanakan pleno atau penetapan rekomendasi kenaikan upah ke gubernur,” katanya.
Oleh karena itu, sambungnya, jika tuntutan para buruh tidak digubris, puncak aksi tersebut adalah mogok kerja nasional.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan angka PHK di wilayahnya terpantau tinggi.