Minggu, 21 Desember 2025

Industri Tertentu Diizinkan Pangkas Upah, Inilah Penjelasannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:55 WIB
Febri Hendri Antoni Arif
Febri Hendri Antoni Arif

RBG.ID – Perusahaan berorientasi ekspor saat ini menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global.

Hal tersebut menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri yang juga berdampak bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah mengambil jalan keluar dengan segera.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan.

Baca Juga: Ahsan Observasi Cedera Lagi Pekan Depan, Chico Harus Jalani MRI

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

”Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini. Tujuannya adalah menjaga industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

Baca Juga: Pelaku Telah Minta Maaf, Agensi Yoo Yeon Seok Tetap Melanjutkan Gugatan

Febri menyampaikan, Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Diduga Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak, Polisi Tangkap ‘Pak Ogah’

Penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.

“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” kata dia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan izin untuk perusahaan di industri tertentu bisa memangkas jam kerja serta upah pekerja demi bertahan, tetapi tidak berarti hal tesebut sepenuhnya membebaskan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X