Baca Juga: Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Kebijakan CFD
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J Supit mengatakan, bahwa aturan yang baru disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) awal Maret itu dibuat untuk meminimalisir angka PHK, bukan untuk menghentikan badai PHK secara konstan.
“Kami mengajukan solusi untuk mencegah PHK, tapi tidak juga mencegah 100 persen juga. Namun setidaknya untuk memberi daya tahan juga kepada pengusaha agar tidak akan buru-buru PHK,” tegas Anton. (agf/dio)
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Peluang Upah Minimum 2023 Naik 6–7 Persen
Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Segini Kisaran Kenaikannya
Empat Bulan tak Terima Upah, Ratusan Buruh Unjuk Rasa PT Telehouse Engineering Bandung
Apindo Sebut Upah Tinggi Picu PHK Massal, Buruh Minta UMK Naik 13 Persen
Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 13 Persen
Batas Penetapan Upah Minimum Mundur
Apindo Nilai Upah Minimum Provinsi Tak Sesuai Formula