Senin, 22 Desember 2025

Industri Tertentu Diizinkan Pangkas Upah, Inilah Penjelasannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:55 WIB
Febri Hendri Antoni Arif
Febri Hendri Antoni Arif

Baca Juga: Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Kebijakan CFD

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J Supit mengatakan, bahwa aturan yang baru disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) awal Maret itu dibuat untuk meminimalisir angka PHK, bukan untuk menghentikan badai PHK secara konstan.

“Kami mengajukan solusi untuk mencegah PHK, tapi tidak juga mencegah 100 persen juga. Namun setidaknya untuk memberi daya tahan juga kepada pengusaha agar tidak akan buru-buru PHK,” tegas Anton. (agf/dio) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X