RBG.ID – Kabar gembira untuk tenaga honorer yang datang dari DPR. Angin segar bagi tenaga honorer karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Dalam rapat kerja (raker) tingkat satu dengan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyutujui RUU ASN tersebut.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan membawa RUU ASN ke paripurna terjadi kemarin (26/9).
Baca Juga: Lansia Tewas Terbakar di Legok Tangerang Saat Tengah Membersihkan Lahan Untuk Berkebun
Dalam forum raker, Doli menyampaikan bahwa semua pandangan fraksi terkait RUU ASN bisa disetujui. Persetujuan yang menjadi dasar membawa RUU ASN ke tingkat dua atau rapat paripurna DPR.
Hal yang sama ditunjukan pemerintah, rencana pengesahan RUU ASN juga mendapat persetujuan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, RUU ASN menjawab tantangan ekspetasi publik yang semakin besar terhadap kualitas pelayanan publik.
”Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, ideal dan profesional,” ujarnya.
Anas melanjutkan, RUU ASN secara umum memuat tujuh klaster pembahasan, yaitu Klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit; penetapan kebutuan ASN; kesejahteraan ASN; pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penataan tenaga kerja honorer; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Tidak hanya itu, RUU ASN juga membawa tujuh agenda transformasi. Salah satunya rekrutmen dan jabatan ASN.
Anas mengatakan, rekrutmen ASN akan menjadi lebih fleksibel dengan adanya aturan baru ini.
”Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dengan proses yang lebih dari setahun,” terangnya.
Agenda transformasi lainnya adalah kemudahan mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan.
Artikel Terkait
13 Tahun Jadi ASN DJP Kemenkeu Pria Ini Lebih Pilih Resign dan Berjualan Ayam Geprek, Ini Sosoknya
Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022
Hore, Rekrutmen ASN dan CPNS akan Diadakan Tiga Kali dalam Setahun
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lihat Persyaratan PPPK untuk Tenaga Non ASN di Kementerian PANRB
Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Bukan Jawa Barat Ternyata Ini
ASN Dilarang Like, Share dan Komentar di Media Sosial Capres dan Cawapres, Ini Dia Alasannya!
Kebijakan Pemerintah Soal Larangan ASN Like, Comment dan Share Medsos Capres Tuai Kritikan dari PKS