Minggu, 21 Desember 2025

Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022

- Rabu, 13 September 2023 | 17:17 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat memberikan penjelasan kepada wartawan soal kasus SDN Pengadilan 2.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat memberikan penjelasan kepada wartawan soal kasus SDN Pengadilan 2.

RBG.ID - Seorang oknum guru, BBS yang melecehkan para siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor berbuntut pidana.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya bahwa pelaku BBS berstatus guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kata Kompol Rizka Fadhila, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir di bulan Mei 2023 di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Baca Juga: 9 Fakta Kronologi Susanto, Pria Lulusan SMA yang Berprofesi sebagai Dokter di Klinik K3 Pertamina

"Korbannya saat itu berawal dari salah satu siswa yang kelas 5 setelah melaporkan ternyata anak-anak kelas 6 juga dulu pernah menjadi korban saat saat proses belajar mengajar di kelas," ujar Kompol Rizka Fadhila saat ekspos kasus SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut dijerat pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.

Baca Juga: Sosok Mohamad Reza, Guru Honorer SDN Cibeureum 1 yang Sempat Diberhentikan Gegera Bongkar Pungli PPDB

Tidak hanya itu, sambung Rizka, karena korban dengan pelaku ada hubungan yaitu wali kelas dengan siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor maka akan ditambahkan pasal pemberatan yakni penambahan sepertiga dari ancaman pidana. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X