RBG.ID-BOGOR, Oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri kini harus mendekam di sel Tahanan Mapolresta Bogor Kota.
Oknum guru berinisial BBS (30) itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Atas perbuatannya itu, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 E dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Sadis! Karyawan Laudry Ditendang Hingga Dilempar Setrika Panas Oleh Mantan Suami Sirih
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila. “Karena hubungan korban pelaku adalah murid dan wali kelas BBS, kami lakukan pemberatan satu per tiga ancaman pidananya,” ucap Rizka di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).
Rizka mengatakan, seluruh korban saat ini beraktivitas seperti biasanya di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota melibatkan UPTD PPA Kota Bogor untuk meminimalkan aspek traumatis dialami para korban. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan psikologis para korban dan pelaku.
Baca Juga: Cek! Akibat Adanya Kecelakaan, Sejumlah Titik di Tol Arah Jakarta Ini Macet Pagi Ini
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. "Kami masih melakukan komunikasi dengan pihak sekolah. Apabila ada korban lain yang belum melaporkan ke pihak sekolah dan penyidik,” imbuh Rizka.
Kasus pencabulan terhadap siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat laporan dari anaknya yang mengaku menerima perbuatan tidak senonoh dari pelaku.
Mendapat laporan itu, orang tua korban pun melaporkan kasus ini kepada Kepala SDN Pengadilan 2 Kota bogor dan diteruskan kepada polisi.
Baca Juga: IMM Bogor Raya Nilai Perbup Nomor 120 Tahun 2021 Tumpul, Bupati Didesak segera Bersikap
Setelah meminta keterangan saksi dan korban, sudah ada 8 siswi yang mengaku jadi korban oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut.
Dari 8 siswi tersebut, baru 4 korban yang dilakukan pemeriksaan serta visum. “Empat korban lain belum dapat dilakukan pemeriksaan. Karena kami perlu pendampingan dalam permeriksaan dari UPTD PPA Kota Nogor supaya korban dapat menceritakan hal yang dilakukan pelaku,” tuturnya.
Artikel Terkait
Sudah Ditangkap Polisi, Guru yang Melakukan Asusila Terhadap Siswi SDN Pengadilan 2 Berstatus Pegawai PPPK
Korban Dugaan Pelecehan Siswi SDN Pengadilan 2 Sebanyak 14 Orang, Pelaku Tidak Menyangka
Kepala SDN Pengadilan 2 Ungkap Sosok dan Keseharian Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap Belasan Siswinya
Begini Modus Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Melakukan Pelecehan Terhadap Siswinya, Sudah Berlangsung Sejak 2022
Pelecehan Para Siswi oleh Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Terungkap Karena Adanya Ini