Minggu, 21 Desember 2025

IMM Bogor Raya Nilai Perbup Nomor 120 Tahun 2021 Tumpul, Bupati Didesak segera Bersikap

- Rabu, 13 September 2023 | 08:21 WIB
Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana (RBG.id)
Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana (RBG.id)

RBG.ID - PC IMM Bogor Raya menyayangkan, atas tumpulnya Perbup Nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional dump truck.

Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana mengungkapkan, kendati ada Perbup Nomor 120 tahun 2021 tapi seakan tidak membuat takut para pengendara dump truck, yang seharusnya beroperasi dari pukul jam 20.00 sampai pukul 05.00, tapi kondisi di lapangan masih banyak dump truck yang beroperasi di luar jam operasionalnya.

Baca Juga: Kepo dengan Harta Wabup Deli Serdang, Berikut LHKPN M. Ali Yusuf Siregar dengan Total Kekayaan Rp 2 Miliar

Lebih lanjut Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya mengatakan, masalah tersebut menjadi keresahan masyarakat, karena mengakibatkan kemacetan, jalanan berdebu, hingga potensi kecelakaan sangat besar, mengingat secara empiris sebelum terbitnya Perbup Nomor 120 tahun 2021 tersebut ialah untuk meminimalisasi 5 titik sentral kemacetan di Bogor Barat dan meminimalisasi potensi kecelakaan, karena dulu banyak dump truck menimbulkan korban.

"Saat ini, saya suarakan kembali mengenai dump truck yang beroperasi di luar jam operasionalnya, sebab selain meresahkan warga, juga menimbulkan kemacetan dan membuat jalanan menjadi berdebu, lalu tertanggal 11 hingga 12 September dump truck melanggar jam operasional Perbup Nomor 120 tahun 2021 menimbulkan 2 orang korban, pertama di Cirangkong, dan kedua di Cibeber, Kabupaten Bogor," jelas Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya.

Menurut Nana, masalah pelanggaran Perbup Nomor 120 tahun 2021 tersebut perlu menjadi tamparan bagi Bupati Bogor, karena suara-suara masyarakat tak kunjung didengar mengenai aduan terganggunya oleh dump truck pelanggar jam operasional, hingga kemacetan di Bogor Barat membabi buta dan memakan 2 orang korban hingga ada yang meninggal dunia.

Baca Juga: Intip LHKPN Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dengan Total Rp 20 Miliar: Hasil Sendiri atau Warisan Ya?

"Dengan begitu, kami mendesak Bupati Bogor agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, dengan mempertajam Perbup Nomor 120 tahun 2021, dan memberikan sanksi ke perusahaan yang membiarkan dump truck beroperasi di luar jam operasionalnya, jika hal tersebut tidak ditanggapi dalam tempo waktu sesingkat mungkin, maka kami pastikan akan aksi menggeruduk Pemda Kabupaten Bogor," tegas Kabid Hikmah politik dan kebijakan publik PC IMM Bogor Raya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X