Kasat menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini, yakni sengaja menyentuh bagian tubuh korban, baik dada maupun pantat.(fat)
Kasat menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini, yakni sengaja menyentuh bagian tubuh korban, baik dada maupun pantat.(fat)
Artikel Terkait
Sudah Ditangkap Polisi, Guru yang Melakukan Asusila Terhadap Siswi SDN Pengadilan 2 Berstatus Pegawai PPPK
Korban Dugaan Pelecehan Siswi SDN Pengadilan 2 Sebanyak 14 Orang, Pelaku Tidak Menyangka
Kepala SDN Pengadilan 2 Ungkap Sosok dan Keseharian Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap Belasan Siswinya
Begini Modus Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Melakukan Pelecehan Terhadap Siswinya, Sudah Berlangsung Sejak 2022
Pelecehan Para Siswi oleh Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Terungkap Karena Adanya Ini