Presiden Jokowi mengakui, aturan mengenai hak penerbit menjadi urusan yang paling dipertimbangkan oleh media massa.
Baca Juga: Lebih Banyak Motor Dibanding Mobil, Intip LHKPN Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor
"Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai. Mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi," kata Presiden Jokowi.
Seperti diberitakan pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit.
Sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Baca Juga: Harta Meningkat Rp 1 Miliar dalam Setahun, Berikut LHKPN Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
Platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.
Di tengah pembahasannya, platform digital Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut.
Google khawatir regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Baca Juga: Awas Tajir! Cek LHKPN Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan Total Kekayaan Rp 26 Miliar
Pihak Google menyatakan apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia. (wan)
Artikel Terkait
Juknis Pembelian BBM Bersubsidi akan Diatur Dalam Revisi Perpres 191/2014
Mobil 1.500 CC Masih Pakai Pertalite, YLKI Desak Perpres Pembatasan BBM Segera Disahkan
Peraturan Presiden (Perpres) yang Mengatur Perdagangan Baju Bekas Impor Akan Segera Berlaku
Deddy Corbuzier Kecam Rancangan Draf Perpres Jurnalistik Berkualitas, Langsung Banjir Dukungan
Siap-siap, Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, Kemenag Godog Rancangan Perpres PKUB