Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap, Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, Kemenag Godog Rancangan Perpres PKUB

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:12 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

RBG.ID – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dihapus.

Ketentuan pendirian rumah ibadah yang baru ini, tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Begarama (PKUB).

Perkembangan rancangan Perpres untuk pendirian rumah ibadah tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor, Kamis (24/8).

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Oklin Fia Minta Maaf Atas Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pira Buat Gaduh Publik

Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.

Dia lantas menyinggung upaya pemerintah yang saat ini sedang menggodok rancangan Perpres PKUB.

Di dalam rancangan Perpres tersebut juga diatur soal ketentuan pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Golkar dan PAN Bergabung, PKB Setuju Nama Koalisi Berubah dengan Catatan Ini

Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada Presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya.

Yaqut menjelaskan di aturan sebelumnya, atau yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh FKUB.

Baca Juga: Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Yaqut mengatakan dengan adanya peraturan yang baru tersebut, nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah.

Dia menegaskan umat Kristiani memiliki Sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. ’’Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X