RBG.ID – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dihapus.
Ketentuan pendirian rumah ibadah yang baru ini, tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Begarama (PKUB).
Perkembangan rancangan Perpres untuk pendirian rumah ibadah tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor, Kamis (24/8).
Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.
Dia lantas menyinggung upaya pemerintah yang saat ini sedang menggodok rancangan Perpres PKUB.
Di dalam rancangan Perpres tersebut juga diatur soal ketentuan pendirian rumah ibadah.
Baca Juga: Golkar dan PAN Bergabung, PKB Setuju Nama Koalisi Berubah dengan Catatan Ini
Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada Presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya.
Yaqut menjelaskan di aturan sebelumnya, atau yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh FKUB.
Baca Juga: Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Yaqut mengatakan dengan adanya peraturan yang baru tersebut, nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah.
Dia menegaskan umat Kristiani memiliki Sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. ’’Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ katanya.
Artikel Terkait
Soal Rumah Ibadah di Bantaran Kalijati, Lurah Kayuringin Jaya Bilang Begini
FKUB Kecamatan Cicurug Resmi Dilantik
FKUB Bentuk FPPK Tingkat Kabupaten Sukabumi, Ini Tujuannya!
Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Rumah Ibadah di Kota Bogor Selama Ramadan
Pemerintah Segel Rumah Ibadah Gereja Tak Berizin Di Cegelam Purwakarta
Mendagri : FKUB Berperan Penting Dalam Penyelesaian GKI Yasmin