Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, Kemenag Godog Rancangan Perpres PKUB

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:12 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Untuk itu dia mengajak umat Kristiani yang hadir untuk ikut menjaga Indonesia sebagai martabat. Sehingga Indonesia akan baik-baik saja.

Baca Juga: Gelar Berbagai Event, Ridwan Kamil Apresiasi Pelaksanaan Bogor Fest 2023

Dia mengatakan keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda bangsa Indonesia, disatukan oleh rasa persaudaraan dan kebhinekaan.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik adanya rancangan Perpres tersebut.

Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Dia berharap Perpres itu nantinya benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif.

’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang Peraturan Bersama Menteri menjadi Prepres,’’ katanya.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beri Lampu Hijau Debat Para Bacapres, Tapi PDIP Mengaku Belum Terima Undangan dari BEM UI

Tetapi lebih dari itu, isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengatakan pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi.

Sehingga sering muncul di publik, kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, tetapi izinnya tidak keluar-keluar.

Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Diantaranya adalah dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertukar! Face Recognition Boarding Tersedia di Gate Stasiun Gambir Sebelah Sini Mulai September

Kemudian Setara juga berharap di aturan yang baru nanti sama sekali tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminasi.

Pasalnya pada kurun 2007-2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakarna, dan lainnya.

Setara Institute mengatakan perlu dirumuskan beberapa perubahan guna meminimalisir penolakan terhadap rumah ibadah.

Baca Juga: Penghapusan PPDB Zonasi Batal, Pemerintah Malah Siapkan Sistem Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X