Untuk itu dia mengajak umat Kristiani yang hadir untuk ikut menjaga Indonesia sebagai martabat. Sehingga Indonesia akan baik-baik saja.
Baca Juga: Gelar Berbagai Event, Ridwan Kamil Apresiasi Pelaksanaan Bogor Fest 2023
Dia mengatakan keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda bangsa Indonesia, disatukan oleh rasa persaudaraan dan kebhinekaan.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik adanya rancangan Perpres tersebut.
Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Dia berharap Perpres itu nantinya benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif.
’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang Peraturan Bersama Menteri menjadi Prepres,’’ katanya.
Tetapi lebih dari itu, isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengatakan pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi.
Sehingga sering muncul di publik, kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, tetapi izinnya tidak keluar-keluar.
Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Diantaranya adalah dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi.
Kemudian Setara juga berharap di aturan yang baru nanti sama sekali tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminasi.
Pasalnya pada kurun 2007-2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakarna, dan lainnya.
Setara Institute mengatakan perlu dirumuskan beberapa perubahan guna meminimalisir penolakan terhadap rumah ibadah.
Baca Juga: Penghapusan PPDB Zonasi Batal, Pemerintah Malah Siapkan Sistem Ini
Artikel Terkait
Soal Rumah Ibadah di Bantaran Kalijati, Lurah Kayuringin Jaya Bilang Begini
FKUB Kecamatan Cicurug Resmi Dilantik
FKUB Bentuk FPPK Tingkat Kabupaten Sukabumi, Ini Tujuannya!
Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Rumah Ibadah di Kota Bogor Selama Ramadan
Pemerintah Segel Rumah Ibadah Gereja Tak Berizin Di Cegelam Purwakarta
Mendagri : FKUB Berperan Penting Dalam Penyelesaian GKI Yasmin