RBG.ID, JAKARTA – Wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) terus dimatangkan. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menuturkan, hingga kini regulasi yang mengatur kebijakan pembatasan pembelian itu masih dalam proses pembahasan.
”Dalam proses finalisasi revisi Perpres 191/2014 oleh pemerintah. Kami sebagai operator akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan pemerintah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Munculnya wacana pembatasan itu disebabkan penyaluran BBM bersubsidi belum tepat sasaran dan dinikmati oleh kalangan yang tidak semestinya.
Ketika ditanya jenis BBM apa saja yang dibatasi pembeliannya dan jenis kendaraannya, Irto juga belum bisa memerinci. Revisi perpres tersebut akan menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak atas BBM bersubsidi.
Kriteria maupun petunjuk teknis (Juknis) pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nanti pembelian BBM bersubsidi dilakukan melalui aplikasi MyPertamina. Dengan begitu, pembelinya diharapkan bisa tepat sasaran.
Irto melanjutkan, ke depan juga ada sosialisasi kepada masyarakat terkait teknis penggunaan aplikasi tersebut. Apalagi tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar untuk mengakses aplikasi itu.