RBG.ID – Kebijakan pemerintah yang menetapkan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari terancam batal, lantaran menuai protes dari pelaku industri.
Hal ini diprotes oleh pelaku industri yang mempermasalahkan jumlah hari libur dan cuti bersama yang semakin meningkat, dari 24 hari di tahun 2023 menjadi 27 hari di tahun 2024.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Adhi S Lukman, penambahan hari libur dan cuti bersama menjadi 27 hari kontraproduktif.
Baca Juga: Aset Kas dan Setara Kas Mencapai Rp 2 Miliar, Cek LHKPN Bupati Nias Selatan Hilarius Duha
Ia berpendapat, seharusnya produktivitas tenaga kerja Indonesia lebih ditingkatkan mengingat kondisi perekonomian global yang semakin berat.
Adhi menilai, penambahan hari libur dan cuti bersama justru akan mengurangi produktivitas tenaga kerja Indonesia di dalam negeri.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan diskusi dan negosiasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan hari libur dan cuti bersama 2024.
Baca Juga: Matthijs de Ligt Tak Pernah Jadi Starter di Bayern Munich, Ini Alasan nya
“Di negara – negara ASEAN lainnya, performa kita (Indonesia) masih kalah jauh, khususnya dari sisi hari dan jam kerja,” tutur Adhi S Lukman.
Ia menambahkan, jika hari libur ini diterapkan akan menjadi beban ekonomi.
Sebelumnya, penetapan hari libur dan cuti bersama ada di dalam Keputusan Bersama No.855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang hari libur dan cuti bersama 2024.
Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Ditargetkan Selesai Oktober 2024
Keputusan hari libur dan cuti bersama 2024 ditanda – tangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi.
Adapun jadwal hari libur dan cuti bersama 2024, sebagai berikut.
Artikel Terkait
Catat! Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni Sebagai Cuti Bersama, Begini Penjelasan Lengkap Menteri PAN-RB
Cuti Bersama 28 & 30 Juni Tidak Wajib Bagi Karyawan Swasta, Cuti Tahunan Bisa Terpangkas Kalau Tidak Kerja
Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023 Diundur, Pemprov DKI Sesuaikan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Polri Akan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bila Terjadi Kepadatan
Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya!
Ini Dia 3 Nomor Keputusan Bersama Terkait Ketetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024