RBG.ID-JAKARTA, Sepanjang 2024 mendatang, ada 27 hari libur nasional. Ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini sudah resmi ditetepkan pemerintah pusat.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).
Baca Juga: Bahas Koalisi, Puan Maharani Kembali Bakal Menggelar Pertemuan dengan Ketum Demokrat AHY
Sebelum ditetapkan keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
Baca Juga: Sadis, Tidak Ada Makan Siang, Pria di Konawe Selatan Merokok Santai Setelah Habisi Nyawa Ibu Kandung
31 Maret: Hari Paskah
Artikel Terkait
Sah! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional Untuk Tahun 2024
Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya!
Resmi! Pemerintah Akan Ubah Hari Libur Nasional 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'
Ini Dia 3 Nomor Keputusan Bersama Terkait Ketetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024