Senin, 22 Desember 2025

Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

- Rabu, 13 September 2023 | 10:04 WIB
Pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 (Menpan.go.id)
Pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 (Menpan.go.id)

RBG.ID-JAKARTA, Sepanjang 2024 mendatang, ada 27 hari libur nasional. Ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini sudah resmi ditetepkan pemerintah pusat.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Baca Juga: Bahas Koalisi, Puan Maharani Kembali Bakal Menggelar Pertemuan dengan Ketum Demokrat AHY

Sebelum ditetapkan keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Sadis, Tidak Ada Makan Siang, Pria di Konawe Selatan Merokok Santai Setelah Habisi Nyawa Ibu Kandung

31 Maret: Hari Paskah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X