RBG.ID - Pemerintah akhirnya merespon usulan penambahan libur Idul Adha.
Usulan itu imbas dari adanya dua versi pelaksanaan Idul Adha.
Yaitu Idul Adha pada Rabu (28/6) dan Idul Adha pada Kamis (29/6).
Baca Juga: Makin Terbaca, Denny Indrayana Sebut Jokowi Membuka Opsi Mentersangkakan Anies Baswedan di KPK
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri memutuskan bahwa jumlah cuti bersama tahun ini ditambah.
Di dalam surat yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas itu memutuskan 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama.
Dengan demikian ASN atau pekerja pada umumnya bisa menjalankan salat Idul Adha pada 28 Juni.
Baca Juga: Klub Saudi Gerilya Bintang Premier League, Muluskan Deal dengan Hotel Undercover
Menteri Anas mengatakan penetapan libur tersebut, tidak semata-mata karena ada dua versi Idul Adha.
"Pemerintah ingin memberikan quality time kepada keluar ASN atau pekerja," katanya di kantor Istana Wakil Presiden.
Dia menjelaskan saat ini sedang masa libur anak sekolah.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Tetep Diminta Hati-Hati
Sehingga penambahan cuti bersama dalam rangka Idul Adha itu, bisa dijadikan momen liburan keluarga.
Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo diharapkan ada pergerakan ekonomi di daerah-daerah.
Artikel Terkait
Ingin Mudik Lebaran 2023? Simak Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri 2023!
Pelayanan SIM Wilayah DKI Jakarta Akan Tutup Sementara Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
Antisipasi Macet, Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diperintahkan Cairkan THR Lebih Awal
Ini Penyebab Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 19 April 2023
Cek! Pemerintah Tetapkan Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Digeser Maju dan Tambah 1 Hari
Operasional Cabang Bank BCA Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri