Senin, 22 Desember 2025

Catat! Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni Sebagai Cuti Bersama, Begini Penjelasan Lengkap Menteri PAN-RB

- Rabu, 21 Juni 2023 | 15:55 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

RBG.ID - Pemerintah akhirnya merespon usulan penambahan libur Idul Adha.

Usulan itu imbas dari adanya dua versi pelaksanaan Idul Adha.

Yaitu Idul Adha pada Rabu (28/6) dan Idul Adha pada Kamis (29/6).

Baca Juga: Makin Terbaca, Denny Indrayana Sebut Jokowi Membuka Opsi Mentersangkakan Anies Baswedan di KPK

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri memutuskan bahwa jumlah cuti bersama tahun ini ditambah.

Di dalam surat yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas itu memutuskan 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama.

Dengan demikian ASN atau pekerja pada umumnya bisa menjalankan salat Idul Adha pada 28 Juni.

Baca Juga: Klub Saudi Gerilya Bintang Premier League, Muluskan Deal dengan Hotel Undercover

Menteri Anas mengatakan penetapan libur tersebut, tidak semata-mata karena ada dua versi Idul Adha.

"Pemerintah ingin memberikan quality time kepada keluar ASN atau pekerja," katanya di kantor Istana Wakil Presiden.

Dia menjelaskan saat ini sedang masa libur anak sekolah.

Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Tetep Diminta Hati-Hati

Sehingga penambahan cuti bersama dalam rangka Idul Adha itu, bisa dijadikan momen liburan keluarga. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo diharapkan ada pergerakan ekonomi di daerah-daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X