Senin, 22 Desember 2025

Aturan Transplan Organ Tidak Mudah, Tak Boleh Dikomersialkan

- Kamis, 27 Juli 2023 | 09:44 WIB
ILUSTRASI gagal ginjal.
ILUSTRASI gagal ginjal.

RBG.ID – Adanya kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang baru-baru ini terungkap, menunjukkan bahwa organ tersebut banyak diminati.

Pada Undang-Undang Kesehatan yang baru saja juga terdapat pasal yang mengatur soal transplan organ.

Sebelumnya ada aturan serupa, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Baca Juga: Jasa Marga Sebut Sejumlah Titik di Tol Arah Jakarta Alami Kemacetan Pagi Ini

Kenyataanya, aktivitas transplantasi di Indonesia tidak mudah.

“Yang menjadi persoalan, kemana jika ada orang baik mau mendonorkan organnya,” kata Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir.

Padahal minat untuk transplantasi ginjal cukup tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Beli Sabu dari Tetangga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar

Pasalnya banyak penyandang gagal ginjal yang butuh transplantasi.

Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya professional.

Tony menyebut jika kasus penjualan ginjal ini harus dilakukan pembenahan.

Baca Juga: Kisah Pertemanan Erat Robert Oppenheimer dengan Albert Einstein

“Jika kejadian ini tidak menjadi pembelajaran seluruh pihak saya khawatir ke depan akan banyak orang yang mendonorkan organnya secara sukarela menjadi takut,” ucapnya.

Untuk itu perlu sosialisasi agar donor organ tidak dianggap illegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X