Senin, 22 Desember 2025

Aturan Transplan Organ Tidak Mudah, Tak Boleh Dikomersialkan

- Kamis, 27 Juli 2023 | 09:44 WIB
ILUSTRASI gagal ginjal.
ILUSTRASI gagal ginjal.

Baca Juga: Singapura akan Gantung Terpidana Kasus Narkoba Wanita Pertama dalam 20 Tahun

Namun sejauh ini belum jelas penghargaan apa yang akan diberikan.

Dia khawatir jika swasta atau perorangan memberikan imbalan atau penghargaan maka dikhawatirkan akan mengarah komersil.

“Harus pemerintah yang memberikan,” ungkapnya.

Selain ginjal, yang biasa dilakukan transplantasi adalah hati. Biasanya karena sirosis yang salah satu penyebabnya adalah hepatitis.

Baca Juga: Hadiri Rakernas Apdesi, Anies Baswedan Janji Tingkatkan Dana Desa

Ketua Komite Ahli Hepatitis dan Pencegahan Penyakit Saluran Pencernaan Prof dr David Mulyono SpPD menyebutkan hepatitis akut fulminan yang membutuhkan cangkok hati.

“Hepatitis B bisa jadi fulminan yang terjadi saat muda. Hepatitis yang beberapa waktu lalu terjadi yang penyebabnya belum diketahui, juga membutuhkan transplan hati,” katanya.

Dia menyebut transplantasi hati tidak murah dan hanya bisa di lakukan di rumah sakit terntentu.

Sejauh ini hanya RSCM dan baru dikembangkan di RS Karyadi Semarang.

“Kesulitannya donor. Semoga tidak terjadi kasus hepatitis yang banyak,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa di undang-undang kesehatan anyar sudah ada pasal terkait transplan.

Baca Juga: Ikut Orang Tua Beli Sate, Kaki Bocah Terjepit Besi Gorong-gorong Jalan di Pasirkuda

Ini menjadi peta jalan bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan transplan.

“Aturannya sudah jelas memang tidak boleh dijualbelikan,” kata Dante. Dia berjanji akan ada pengawasan terkait hal ini. (lyn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X