Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menyebut sistem omnibus law justru merusak tatanan.
Sebab akan menyembunyikan yang seharusnya menjadi perhatian orang.
Baca Juga: Blue Bird Manfaatkan Panel Surya 215,6 kWp
Ini karena banyak topik yang dibahas dan menyebabkan ada hal yang luput dibahas.
Dari segi isi, dia menilai RUU Kesehatan nampak menempatkan kesehatan sebagai industri bukan hak asasi manusia.
“Ini terlihat dari materi muatan,” katanya.
Menurutnya kesehatan tidak hanya milik orang kaya tapi juga si miskin.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan, Perkara Ini yang Terus DIdalami
Dia juga meragukan dengan diterapkan RUU Kesehatan maka akan mengesampingkan kesehatan dari sisi anak, perempuan, dan kelompok disabilitas.
“Cara pandangnya adalah industri mendapatkan keuntungan yang kendalinya di bawah Kemenkes,” imbuhnya.
Selain itu, RUU Kesehatan dibahas di akhir masa politik. Ada yang sibuk kampanye untuk mempertahankan kursinya.
Baca Juga: Sebelum Mulai Aktivitas, Llihat Jadwal Shalat di Bekasi hari ini 15 Juni 2023
Sehingga fokus pembahasan tidak dicurahkan 100 persen.
“Akan sangat jarang ada yang masih duduk dengan tekun mempelajari tiap pasalnya,” ujarnya.
Situasi ini menurutnya tidak ideal untuk membahas rancangan undang-undang. (lyn)
Artikel Terkait
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi