Senin, 22 Desember 2025

RUU Kesehatan Dibahas di Akhir Masa Politik, Rawan Tidak Fokus Mempelajari Tiap Pasal

- Kamis, 15 Juni 2023 | 08:47 WIB
Siti Nadia Tarmizi
Siti Nadia Tarmizi

“Kami juga menerima masukan tertulis yang disampaikan kepada kami oleh masyarkaat saat melakukan diskusi publik,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Tak Mengakui Anaknya Aisyah, Doddy Sudrajat Ungkap Nikahi Mantan Istrinya Puput Akibat Hamil Duluan

Menurutnya, ada 115 kali pertemuan yang dihelat pemerintah. Dari pertemuan ini ada 6011 masukan yang ditindaklanjuti.

“Tentunya ada yang ditampung dalam RUU, ada yang nanti akan ditampung di dalam peraturan di bawahnya,” ujarnya.

Dia menyatakan pembahasan yang cepat ini merupakan hal yang bagus.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 15 Juni 2023

Sebab tidak ingin ada waktu yang terbuang.

“Kita tahu bahwa RUU Kesehatan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam transformasi layanan kesehatan. Sehingga jangan diperlambat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan RUU ini akan mengatur hal yang strategis, penting, dan esensial.

Baca Juga: Orang Tua Murid SD Negeri di Pangandaran Ngeluh Uang Tabungan Ratusan Juta Anaknya Hilang Usai Nabung 6 Tahun

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan metode omnibus law yang digunakan dalam RUU Kesehatan merupakan hal yang berbahaya. Hal ini dalam kontek pembentukan perundangan yang demokratis.

“Di banyak negara metode ini sudah ditinggalkan,” katanya.

Omnibus law ditinggalkan karena metode ini dikenal dapat membuat undang-undang dengan instan. Biasanya digunakan untuk yang menginginkan perubahan instan.

Baca Juga: Sudah hari ke-23, Sebanyak 142.514 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab, 58 Orang Wafat

“Seperti mie instan, ini tidak sehat tidak sustain,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X