“Kami juga menerima masukan tertulis yang disampaikan kepada kami oleh masyarkaat saat melakukan diskusi publik,” imbuhnya.
Menurutnya, ada 115 kali pertemuan yang dihelat pemerintah. Dari pertemuan ini ada 6011 masukan yang ditindaklanjuti.
“Tentunya ada yang ditampung dalam RUU, ada yang nanti akan ditampung di dalam peraturan di bawahnya,” ujarnya.
Dia menyatakan pembahasan yang cepat ini merupakan hal yang bagus.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 15 Juni 2023
Sebab tidak ingin ada waktu yang terbuang.
“Kita tahu bahwa RUU Kesehatan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam transformasi layanan kesehatan. Sehingga jangan diperlambat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan RUU ini akan mengatur hal yang strategis, penting, dan esensial.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan metode omnibus law yang digunakan dalam RUU Kesehatan merupakan hal yang berbahaya. Hal ini dalam kontek pembentukan perundangan yang demokratis.
“Di banyak negara metode ini sudah ditinggalkan,” katanya.
Omnibus law ditinggalkan karena metode ini dikenal dapat membuat undang-undang dengan instan. Biasanya digunakan untuk yang menginginkan perubahan instan.
Baca Juga: Sudah hari ke-23, Sebanyak 142.514 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab, 58 Orang Wafat
“Seperti mie instan, ini tidak sehat tidak sustain,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi