RBG.id - Thrifting merupakan kegiatan membeli atau mencari barang atau pakaian bekas untuk kembali dipakai.
Kegiatan ini sudah menjadi alternatif sebagian orang yang ingin membeli barang murah dengan kualitas baik, terutama untuk pakaian bekas impor.
Namun, thrifting impor menjadi isu yang serius belakangan ini.
Baca Juga: Ingat! Cuma Pelaku UMKM dan Penerima Bansos yang Berhak Beli Motor Listrik Insentif
Mengingat, ekonomi dunia yang tengah melambat, impor barang bekas menjadi tantangan lebih untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Thrifting pakaian impor juga akan merugikan produsen UKM tekstil," ujarnya dalam keterangan resmi, dilihat Kamis (16/3).
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengan KemenKopUKM Hanung Harimba menyebut larangan thrifting pakaian impor sudah diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Luncurkan Big Data UMKM, Kadin Bantu Pemda Petakan Kebijakan UMKM
"Di Pasal 2 Ayat 3 tertulis jika barang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas," katanya.
Selain merugikan UMKM, thrifting pakaian impor juga bisa membuat masalah lingkungan yang serius karena banyak yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, thrifting pakaian impor adalah barang seludupan atau ilegal yang tak membayar bea dan cukai.
Oleh karena itu, thrifting bisa menimbulkan kerugian negara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pasar Rakyat Parung Panjang Resmi Dibuka, Ini Kelebihannya Kini
Kementan Sesuaikan Regulasi Untuk Jaga Ketersediaan Pupuk Subsidi
Kemenkeu dan PPATK Klarifikasi Jika Rp 300 Triliun Bukan Uang Korupsi Pegawai Kemenkeu
Harga Kembali Naik, Simak Dulu Daftar Harga Emas Antam Berikut Ini Sebelum Membelinya
Cegah Dampak Kebangkrutan Bank, Berikut 3 Cara Aman Investasi di Bank