Jumat, 31 Maret 2023

Ingat! Cuma Pelaku UMKM dan Penerima Bansos yang Berhak Beli Motor Listrik Insentif

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:59 WIB
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)

RBG.id - Pemerintah Indonesia akan pastikan bantuan pembelian motor listrik hanya akan diberikan secara terbatas.

Khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan penerima bantuan sosial (bansos), seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Ini ditunjukan untuk UMKM, mereka yang menerima bantuan subsidi upah atau penerima subsidi listrik 450-900 VA. Jadi, ini terbatas untuk mereka yang dapat bansos," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week di JCC Senayan pada Jumat (10/3).

BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini

Mendukung pernyataan itu, Menteri Perindustrian (Manperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penerima manfaat pembelian motor listrik merupakan pelaku UMKM.

Namun, sebelum menerima bantuannya, pemerintah akan lakukan verifikasi dahulu.

"Nanti data dari UMKM akan kami konsolidasikan. Itu yang akan diverifikasi di lapangan. Kalau memang terverifikasi anggota UMKM, mereka bisa menerima manfaat," katanya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini

Sebelumnya, pemerintah diketahui akan menerapkan bantuan pemerintah untuk kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret mendatang.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih besar dan memacu berkembangnya industri otomotif energi baru.

Bantuan pemerintah sejumlah Rp 7 juta/unit sepeda motor listrik ini nantinya akan menetapkan kuota 250.000 unit.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini

Tercatat, 200.000 unit itu dikhususkan bagi motor listrik baru dan 50.000 lainnya untuk motor konversi dari kendaraan BBM ke motor listrik.

Berlaku pada 20 Maret - 30 Desember 2023, pemberian insentif ini hanya ditujukkan untuk produsen yang sudah mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebanyak 40 persen. (jpc)

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X