Minggu, 21 Desember 2025

Gampang Banget! Begini 3 Syarat Dikonversi Motor BBM ke Motor Listrik

- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:57 WIB
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)

RBG.id - Pemerintah siap mengeluarkan pemberian subsidi atau insentif kendaraan listrik pada 20 Maret 2023, termasuk untuk kendaraan bermotor.

Pada pemberian insentif ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta dan menyiapkan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit konversi motor BBM ke motor listrik.

Ada sejumlah syarat yang wajib diketahui masyarakat dalam kebijakan dikonversi motor BBM ke motor listrik ini.

BACA JUGA: Catat! Ini 6 Langkah Dapatkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Gampang dan anti ribet, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan tersebut:

  • Nama pemilik, baik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sama
  • Mempunyai STNK dan Buku Kepemilkan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih aktif
  • Motor yang dapat subsidi dan dikonversi bermesin 110-150 CC

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X