RBG.id - Pemerintah siap mengeluarkan pemberian subsidi atau insentif kendaraan listrik pada 20 Maret 2023, termasuk untuk kendaraan bermotor.
Pada pemberian insentif ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta dan menyiapkan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit konversi motor BBM ke motor listrik.
Ada sejumlah syarat yang wajib diketahui masyarakat dalam kebijakan dikonversi motor BBM ke motor listrik ini.
BACA JUGA: Catat! Ini 6 Langkah Dapatkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Gampang dan anti ribet, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan tersebut:
- Nama pemilik, baik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sama
- Mempunyai STNK dan Buku Kepemilkan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih aktif
- Motor yang dapat subsidi dan dikonversi bermesin 110-150 CC
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Catat! Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2023
Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Ini Sumber Penghasilannya!
Anak Anggota DPRD Tegal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Bilang Begini
Baru Dilantik, Wali Kota Bima Arya Minta Ini ke Dua Kepala Dinas
Ramai-ramai Soroti Kekayaan Pejabat Kemenkeu, Segini Kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor