RBG.id - Bantuan pembelian insentif kendaraan listrik akan segera diluncurkan pada 20 Maret mendatang.
Tercatat, kendaraan motor listrik akan mendapat intensif sebesar Rp 7 juta.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan beberapa syarat bagi masyarakat yang mau melakukan konversi motor BBM ke motor listrik.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini
Berikut 6 langkah subsidi konversi motor BBM ke motor listrik yang perlu diperhatikan:
- Cek persyaratan subsidi konversi motor ini.
Tercatat, ada 3 persyaratan yang dibutuhkan antara lain, motor bermesin 110-150 CC yang masih layak jalan, kelengkapan STNK dan BPKP, serta KTP dan STNK aktif dengan atas nama yang sama - Mendaftarkan konversi
Daftarkan konversi ke bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikasi oleh Kementerian Perhubungan - Melakukan pengecekan dan uji
Melakukan pengecekan dan uji oleh Polri dan Kementerian Perhubungan - Konversi usai
Jika sudah melaksanakan 3 langkah sebelumnya, konversi dinyatakan selesai - Mengecek kembali fisiknya
Setelah konversi usai, akan dilakukan pengecekan fisik kembali - Penerbitan plat dan STNK baru
Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas, plat dan STNK akan terbit
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Urus KTP dan KK Gratis, Ratusan Warga Kota Bogor Serbu Mall BTM
Catat! Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2023
Terjerat Narkoba Lagi, Willy Dozan Sebut Ammar Zoni Kurang Bersyukur
Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Ini Sumber Penghasilannya!
Anak Anggota DPRD Tegal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Bilang Begini