Sabtu, 25 Maret 2023

Catat! Ini 6 Langkah Dapatkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:23 WIB
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)
Poster kendaraan listrik (Sumber: @indonesiabaik.id - Instagram)

RBG.id - Bantuan pembelian insentif kendaraan listrik akan segera diluncurkan pada 20 Maret mendatang.

Tercatat, kendaraan motor listrik akan mendapat intensif sebesar Rp 7 juta. 

Sehubungan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan beberapa syarat bagi masyarakat yang mau melakukan konversi motor BBM ke motor listrik.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini

Berikut 6 langkah subsidi konversi motor BBM ke motor listrik yang perlu diperhatikan:

  1. Cek persyaratan subsidi konversi motor ini.
    Tercatat, ada 3 persyaratan yang dibutuhkan antara lain, motor bermesin 110-150 CC yang masih layak jalan, kelengkapan STNK dan BPKP, serta KTP dan STNK aktif dengan atas nama yang sama
  2. Mendaftarkan konversi
    Daftarkan konversi ke bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikasi oleh Kementerian Perhubungan
  3. Melakukan pengecekan dan uji
    Melakukan pengecekan dan uji oleh Polri dan Kementerian Perhubungan
  4. Konversi usai
    Jika sudah melaksanakan 3 langkah sebelumnya, konversi dinyatakan selesai
  5. Mengecek kembali fisiknya
    Setelah konversi usai, akan dilakukan pengecekan fisik kembali
  6. Penerbitan plat dan STNK baru
    Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas, plat dan STNK akan terbit

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap Pemerintah Segera Naikkan Harga Mobil LCGC

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:33 WIB

Merceday-Benz Ikut Meriahkan Ajang IIMS 2023

Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:39 WIB
X