Selasa, 26 September 2023

Cegah Dampak Kebangkrutan Bank, Berikut 3 Cara Aman Investasi di Bank

- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:08 WIB
Ilustrasi deretan kantor-kantor Bank (Sumber: Expect Best - Pexels.com)
Ilustrasi deretan kantor-kantor Bank (Sumber: Expect Best - Pexels.com)

RBG.id - Signature Bank dan Silicon Valley Bank dikabarkan mengalami kebangkrutan hingga menimbulkan kekhawatiran nasabah-nasabahnya terhadap keamanan simpanannya.

Sebab, Amerika Serikat telah memberlakukan batas penjaminan simpanan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) senilai USD 250 ribu yang dikhawatirkan uang tidak bisa kembali karena tak sesuai dengan kriteria penjaminan.

Menanggapi hal itu, Hendry Lieviant selaku CEO Komunal perusahaan fintech yang mendigitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjelaskan cara untuk mencegah dampak kondisi seperti itu.

Baca Juga: Uang Rp 37 M Rafael Alun di Bank BUMN Diduga dari Hasil Penerimaan Suap

Berkaca pada kolapsnya bank besar di AS, memperhatikan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena besaran aset suatu bank tak bisa dijadikan dasar paling utama.

"Menabung di bank lebih kecil belum tentu beresiko tinggi asal tabungan dan deposito kita dijamin oleh LPS," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/3).

Oleh karena itu, ia memberi sejumlah pengetahuan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengamankan simpanan di bank.

Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif Kinerja Keuangan 2022, Bank Jatim Berhasil Raih Laba Bersih Rp 1,54 Triliun

Pertama, kamu harus memastikan suku bunga yang diterima dari bank yang telah sesuai dengan suku bunga yang dijamin oleh LPS.

Sebab, jika menerima bunga melebihi bunga yang dijamin LPS, maka semua simpanan pokok dan bunganya tidak akan dijamin.

Tercatat, suku bunga yang dijamin di bank umum sejumlah 4,25 persen sementara untuk bank BPR sejumlah 6,75 persen.

Baca Juga: Buka Sampai 18 Maret 2023, Cepat Catat dan Daftar Posisi Loker di Bank DKI Ini!

Kedua, kamu harus memastikan jumlah simpanan di bank agar tidak melebihi dari jumlah yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar/nasabah/bank.

Ketiga, kamu harus memastikan bank tempatmu menyimpan depositi terdaftar menjadi bank peserta LPS.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam 26 September 2023 Kembali Merosot

Selasa, 26 September 2023 | 10:41 WIB
X