RBG.id - Selain menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) dan Beras , pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Beras medium dan premium.
Penetapan HET Beras medium dan premium ini dibedakan berdasarkan zonasinya.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa zonasi ini dibagi menjadi 3 zona.
BACA JUGA: HPP Gabah Kering Panen (GKP) dan Beras Resmi Naik, Segini Harga Terbarunya
"Zona I untuk Jawa, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, dan Sulawesi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/3).
Sementara itu, Zona II tercatat mencangkup daerah Sumatra, selain Lampung dan Sumatra Selatan serta Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.
"Zona III untuk Maluku dan Papua," tambahnya.
BACA JUGA: Antam Turun Drastis Nih! Sebelum Beli, Yuk Simak Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Adapun, berikut rincian HET Beras medium dan premium berdasarkan 3 zonasinya:
ZONA I
ZONA II
ZONA III
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
PT KAI Catat 600 Calon Penumpang KA Pangrango Sudah Melakukan Refund Tiket
BABYMETAL Bakal Gelar Konser di Indonesia Mei 2023, Penggemar Langsung Ajukan Protes
Akibat Gangguan KRL Kampung Bandan-Manggarai, Terjadi Penumpukan Penumpang Di Sejumlah Stasiun
Menjadi Drama Kerajaan Pertamanya, Shin Ye Eun Mengaku Cocok dengan Perannya
Rute Bus Transjakarta Tanah Abang Diperpendek, Simak Info Lengkapnya