RBG.id - Belakangan ini, kabar terkait transaksi Rp 300 triliun sebagai pergerakan uang tak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai beredar di media massa.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian keuangan (Kemenkeu) membantah dan menegaskan jika angka itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi.
"Angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu," kata Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangan resmi pada Selasa (14/3).
BACA JUGA: Didukung Mahfud MD, Menteri Keuangan Tunggu Data Detail Transaksi Rp 300 Triliun
Mendorong pernyataan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut jika laporan yang beredar tidak terkait penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu.
"Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," ujarnya
Kepala PPATK menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu tindak pidana asal.
BACA JUGA: Sri Mulyani Minta PPATK Transparan Atas Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Hal ini didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang.
Dengan demikian, PPTAK mempunyai kewajiban melaporkan tiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan perpajakan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
"Ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat melakukan hasil analisis," jelasnya
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Pencucian Uang Diduga Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu
Ia bahkan menekankan bahwa Kemenkeu memiliki posisi yang sama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Kemenkeu merupakan salah satu kementerian yang jika kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibanding lembaga lain. Sehingga kami sangat confident menyerahkan semua kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan ke Kemenkeu untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Artikel Terkait
Berkembang dan Menyebarnya Tradisi Midfa Al Iftar di Uni Emirat Arab
JTBC Rlis Poster Drama The Good Bad Mother, Lee Do Hyun Hilang Ingatan Kembali Jadi Anak Kecil
Dijual Mulai 900 Ribu, Simak Tanggal Pembelian, Daftar Harga Tiket, dan Fan Benefits Fanmeeting WayV
Kondisi Psikis Terkini RD, Anak Lilis Karlina Setetelah Ditangkap Polres Purwakarta karena Edarkan Narkoba
Selebgram Ajudan Pribadi Menyesal Jadi Tersangka, Ungkap Penipuan Rp 1,3 M Untuk Kebutuhan Hidup