Sabtu, 25 Maret 2023

Kemenkeu dan PPATK Klarifikasi Jika Rp 300 Triliun Bukan Uang Korupsi Pegawai Kemenkeu

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:55 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Sumber: Kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Sumber: Kemenkeu.go.id)

RBG.id - Belakangan ini, kabar terkait transaksi Rp 300 triliun sebagai pergerakan uang tak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai beredar di media massa.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian keuangan (Kemenkeu) membantah dan menegaskan jika angka itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi.

"Angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu," kata Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangan resmi pada Selasa (14/3).

BACA JUGA: Didukung Mahfud MD, Menteri Keuangan Tunggu Data Detail Transaksi Rp 300 Triliun

Mendorong pernyataan itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut jika laporan yang beredar tidak terkait penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu.

"Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," ujarnya 

Kepala PPATK menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu tindak pidana asal.

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta PPATK Transparan Atas Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Hal ini didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang.

Dengan demikian, PPTAK mempunyai kewajiban melaporkan tiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan perpajakan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat melakukan hasil analisis," jelasnya 

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Pencucian Uang Diduga Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

Ia bahkan menekankan bahwa Kemenkeu memiliki posisi yang sama seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Kemenkeu merupakan salah satu kementerian yang jika kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibanding lembaga lain. Sehingga kami sangat confident menyerahkan semua kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan ke Kemenkeu untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjualan Awal Tahun Honda Naik 61,88 Persen

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:44 WIB
X