RBG.ID - Selebgram Akbar Pera Baharudin (AKB) alias Ajudan Pribadi mengaku menyesal telah melakukan penipuan penjualan mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar.
Dia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan berharap kasus ini selesai secepatnya
"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya," ucap Ajudan Pribadi mengenakan baju oranye di Polres Metro Jakarta Barat seperti dilansir dari JawaPos, Rabu (15/3).
Baca Juga: APB-Ajudan Pribadi Pakai Sebagian Uang Hasil Nipu Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Ajudan Pribadi tak menyampaikan secara rinci uang Rp 1,3 miliar dipakai untuk apa saja.
Dia hanya menyebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan foya-foya.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Psikis Terkini RD, Anak Lilis Karlina Setetelah Ditangkap Polres Purwakarta karena Edarkan Narkoba
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
"Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Baca Juga: JTBC Rlis Poster Drama The Good Bad Mother, Lee Do Hyun Hilang Ingatan Kembali Jadi Anak Kecil
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.
"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Sinopsis Drakor Duty After School Tayang Akhir Maret 2023, Kisah Siswa Jadi Tentara Untuk Melawan Alien
Midfa Al Iftar: Bunyi Tembakan Meriam Sebagai Penanda Waktu Buka Puasa
Simak Jadwalnya! IBL Series 5 Semarang Hari Ke-6 Siap Tampilkan RANS PIK Basketball, West Bandits Solo, dll
Berkembang dan Menyebarnya Tradisi Midfa Al Iftar di Uni Emirat Arab
Dijual Mulai 900 Ribu, Simak Tanggal Pembelian, Daftar Harga Tiket, dan Fan Benefits Fanmeeting WayV