Jumat, 31 Maret 2023

Pemerintah Perketat Impor Barang Bekas

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 05:35 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita
Agus Gumiwang Kartasasmita


RBG.ID — Pemerintah tidak ingin Impor Barang Bekas mengganggu pasar dalam negeri.

Karena itu, Kementerian Perindustrian melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menekan masuknya barang ilegal tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan dan pembatasan (lartas) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca Juga: Promo Sampai Akhir Bulan, Dapur Cokelat Bagi-bagi Harga Spesial Rp 199.000 untuk Reguler Cake

Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi. Itu merujuk survei indeks kepercayaan industri (IKI) bulan lalu.

Kondisi tersebut terpengaruh penurunan ekspor sebagai dampak permintaan global yang belum juga membaik.

Baca Juga: Strategi Perbankan Tahun Ini Tingkatkan Akuisisi dan Loyalitas Nasabah

Pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak.

Namun, maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala perusahaan alas kaki tumbuh optimal.

”Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Ayo Belajar Sambil Rekreasi di Taman Buah Lokal Kebun Raya Purwodadi

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, kejadian itu menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.

”Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Global Bond Bank Mandiri Oversubscription

Kamis, 30 Maret 2023 | 05:30 WIB
X