Senin, 22 Desember 2025

Pengenaan BMAD Impor Produk H dan I Section Mulai Diselidiki KADI

- Selasa, 14 Februari 2023 | 08:24 WIB
Tumpukan besi yang disita oleh Kementerian Perdagangan karena tidak memenuhi SNI di sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang.
Tumpukan besi yang disita oleh Kementerian Perdagangan karena tidak memenuhi SNI di sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang.

RBG.id – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan peninjauan kembali atau sunset review terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor produk H dan I Section asal Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022.

Pengenaan itu sebelumnya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.101/2019 yang diberlakukan pada 2 April 2019 – 2 April 2024.

Produk H Section menurut PMK adalah produk baja atau besi bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut, kecuali ditarik panas, dicanai panas, atau diekstrusi dengan tinggi 88 mm atau lebih yang termasuk ke pos tarif 721.33.11 serta 7216.33.19.

BACA JUGA: Datang Ke Tanah Air, Indonesia dan Timor Leste Sepakati 5 Perjanjian Ini

Sementara itu, produk I Section adalah produk baja atau besi bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditarik panas, dicanai panas, atau diekstrusi dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk ke pos tarif 7216.32.10 serta 7216.32.90.

Donna Gultom selaku Ketua KADI mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk yang mendorong dijalankannya peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk tersebut.

“Setelah meneliti dan menganalisis tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok,” katanya dalam rilis Kementerian Perdagangan, kemarin, Senin (13/2).

BACA JUGA: Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live

KADI diketahui sudah menyampaikan kabar dimulainya penyelidikan ini terhadap para pihak yang berkepentingan.

Pihak-pihak tersebut di antaranya industri dalam negeri, asosiasi, importir, eksportir atau produsen dari Tiongkok yang diketahui, perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok.

Sementara, bagi pihak yang belum mengetahui, KADI memberi kesempatan untuk menyampaikan informasi turut berpartisipasi dalam penyelidikan paling lambat 14 hari sejak tanggan pengumuman.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya

Industri Ponsel Tekan Angka Impor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X