RBG.id – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan mulai melakukan penyelidikan guna meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk baja canai panas yang berakhir pada 2 April 2024. Produk baja canai panas atau Hot Rolled Coil (HRC) tersebut diketahui berasal dari India, Rusia, Tiongkok, Belarusia, Taiwan, Kazaskhstan, dan Thailand.
Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan PMK No. 25/PMK.010/2019 yang berlaku pada 2 April 2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut atas permohonan PT Krakatau Steel (Persero), TBK untuk meninjau kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC.
Produk-produk HRC yang akan diselediki diketahui bernomor pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90.
BACA JUGA: Guna Kendalikan Harga Pasar, Mendag Batasi Beras Bulog
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas Barang Impor HRC yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang,” tutur Donna Gultom selaku Ketua KADI dalam rilis Kementerian Perdagangan, hari ini, Selasa (7/2).
Dasar hukum penyelidikan ini diketahui berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Lebih lanjut, KADI mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk asosiasi, importir, dan industri dalam negeri.
BACA JUGA: Tingkatkan Produksi Tembakau dengan KIHT, Pemerintah akan Tekan Rokok Ilegal
Informasi tersebut juga disampaikan kepada para produsen atau eksportir Tiongkok, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, India, Thailand, dan Taiwan yang diketahui oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand, Belarusia, India, Rusia, Kazakhstan, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan Rusia, Kazakhstan, India, Tiongkok, Taiwan, Thailand, dan Belarusia di Indonesia.
“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyeldilidikan selambat-lambatnya 14 haru sejak tanggal pengumuman,” ujar Donna.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Baja Indonesia Diburu Pabrikan Eropa
Plat Baja di Jembatan Leuwiranji Keluar Jalur Bahayakan Kendaraan
Kirim 50 Kendaraan Lapis Baja Dingo ke Kyiv, Bukti Dukungan Jerman ke Ukraina
Tingkatkan Produksi Tembakau dengan KIHT, Pemerintah akan Tekan Rokok Ilegal
Prabowo Muji Presiden Jokowi Setinggi Langit, Ada Apa?