Senin, 22 Desember 2025

Tingkatkan Produksi Tembakau dengan KIHT, Pemerintah akan Tekan Rokok Ilegal

- Selasa, 7 Februari 2023 | 08:32 WIB
Ilustrasi rokok tembakau
Ilustrasi rokok tembakau

RBG.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kawasan industri hasil tembakau (KIHT) merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan wilayah produksi hasil tembakau.

Sejak 2022, presentase pembagian DHB diketahui terdiri dari kesejahteraan masyarakat (50 persen), kesehatan (40 persen), dan penegakan hukum (10 persen).

“Nah, ketentuan baru ini menyatakan bahwa DBH (sektor penegakan hukum, Red) bisa dialihkan, termasuk untuk pembagunan KIHT,” jelasnya.

BACA JUGA: Rokok Ilegal di Sumedang Masih Marak, Pengusaha Tembakau: Tak Ada Aksi Nyata

Alasan mengapa alokasi penegakan hukum tersebut bisa dialihkan ke pembangunan KIHT adalah akibat adanya mata rantai peredaran rokok ilegal yang panjang.

Untuk menekan peredaran tersebut, maka dibangun sarana produksi di dekat lumbung tembakau.

Salah satu KIHT yang sedang dalam proses berada di Sumenep.

BACA JUGA: Habis Rp300 Juta, Pengusaha Tembakau Asal Sukasari Sumedang Pakai Uang Pribadi Bangun Tembok Penahan Tanah

Pada tahun lalu, Penkab diketahui telah mengantongi Rp 10 miliar untuk mengembangkan kawasan terpadu tembakau. Kawasan tersebut diketahui berukuran 2 hektare.

Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menambahkan bahwa pengembangan proyek KIHT ini dilaksanakan di empat kota di Jawa Timur, seperti Sumenep, Sidoarjo, Pasuruan, dan Pamekasan.

Keempat kota tersebut diketahui menjadi lokasi pengembangan karena wilayahnya berada dekat dengan lahan tembakau. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X