Senin, 22 Desember 2025

Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama

- Rabu, 8 Maret 2023 | 06:32 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan

"Untuk kendaraan roda empat, mobil, di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada 2 produsen, Hyundai dan Wuling, diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” tegasnya. 

Baca Juga: Warga Bekasi! Catat Nih Jadwal Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota Selama Bulan Maret 2023

Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, ada dua syarat pemberian bantuan subsidi itu.

Yakni pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik.

Untuk konversi motor listrik, ada tiga syarat yakni mencakup kelayakan motor, CC motor, serta aspek administratif motor tersebut. 

‘’Mulai dari motornya sendiri, kalau sudah mogok ya jangan lah ya. Ini motornya yang masih layak jalan. Yang masih kita pakai keseharian itulah yang kita konversi,’’ jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Sebut Ada 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Kemudian terkait dengan CC motor tersebut. Dipersyaratkan antara 110-150 CC.

‘’Moge tidak termasuk ya,’’ imbuh Rida.

Lalu, administrasi berupa STNK ataupun BPKB motor itu harus masih berlaku dan aktif. Artinya, motor itu legal.

‘’STNK dan KTP harus sama, agar tidak disalahgunakan. Kalau punya motor 2, maka menerima bantuannya hanya bisa 1. Agar masyarakat yang lain kebagian,’’ jelasnya.

Rida menjelaskan, konversi motor listrik bisa dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi khusus. Dalam hal ini, Kemenhub akan mengatur teknisnya.

Baca Juga: Waspada Narkopolitik, Kenali Modus Baru Peredaran Narkoba

Pemerintah juga akan menyediakan aplikasi yang bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses bengkel mana saja yang telah memenuhi sertifikasi dari pemerintah itu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, bantuan pemerintah diberikan pada dua program. Yakni pembelian motor listrik baru dan konversi motor konvensional ke motor listrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X