Senin, 22 Desember 2025

Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Terus Digeber

- Senin, 13 Februari 2023 | 10:38 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan

RBG.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perhubungan terkait konversi kendaraan bermotor.

Baik sepeda motor maupun kendaraan lainnya dari penggerak bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik berbasis baterai.

Keduanya, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.

Baca Juga: Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio di Senopati Ternyata Lulusan S1

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hartanto mengungkapkan, terkait adanya dua Permehub tersebut, pihaknya pun terus menyosialisasikan dan mengedukasikan tentang bengkel konversi kendaraan listrik.

Khususnya untuk kendaraan roda dua. Yakni kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sosialisasi dan edukasi tersebut, dikatakan Hartanto, lebih ditujukan kepada para pelaku UMKM tentu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Cuaca Lagi Ekstrim, Warga yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Jangan Terlalu Lelap Tidur

Menurutnya, dari sekian banyak jumlah bengkel konversi kendaraan listrik yang ada saat ini, beberapa di antaranya adalah pelaku UMKM.

Saat ini, jumlah bengkel sepeda motor konversi yang telah memenuhi syarat dan tersertifikasi sebanyak 21 bengkel.

"Sementara, jumlah bengkel kendaraan lainnya yang telah tersertifikasi sebanyak enam bengkel," tutur dia.

Sosialisasi dan edukasi tersebut, masih dikatakan Hartanto, juga dilakukan dengan memanfaatkan berbagai event-event tertentu.

Baca Juga: Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Berat dari Tuntutan

Termasuk saat kick off Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2023 yang baru diselenggarakan pada Jumat (10/2) di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X