Minggu, 21 Desember 2025

Aplikasi MAP Catat 44,8 Juta Warga Sudah Daftar untuk Beli KPG 3Kg, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK untuk Registrasi

- Rabu, 29 Mei 2024 | 23:12 WIB
Warga wajib mendaftar sebelum beli gas LPG 3Kg
Warga wajib mendaftar sebelum beli gas LPG 3Kg

RBG.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) terhitung mulai 1 Juni mendatang.

Setiap pembelian LPG ukuran 3kg, pembeli wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Agar proses pembelian teratur dan dalam rangka meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital lewat aplikasi berbasis website.

Baca Juga: Hasil Singapore Open Babak 32 Besar, 8 Wakil Indonesia Melaju ke Partai Selanjutnya dan Bersiap Lawan Unggulan

Aplikasi berbasis website yang diberi nama Merchant Apps Pangkalan (MAP) merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting  mengatakan, bagi warga yang belum daftar, dipersilakan untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata.

Sementara, bagi yang sudah daftar, bisa membeli LPG 3kg seperti biasa dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Tersembunyi Dalam Sebuah Dunia Bawah Tanah yang Penuh Misteri, Inilah Review Anime Under Ninja

Melalui aplikasi MAP ini, konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan bisa dipantau lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran tabung gas melon bisa lebih dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.

Sebelumnya, kebanyakan pangkalan mengakses logbook manual lewat HP masing-masing.

Irto menekankan Pertamina Patra Niaga masih membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan.

Baca Juga: Kronologi Sekeluarga Keracunan Diduga Usai Menyantap Olahan Ikan Tuna Susu Evaporasi dan Santan, Begini Kondisinya

Warga atau konsumen hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga agar dicatat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

Sedangkan untuk kelompok usaha mikro, wajib membawa foto tempat usaha saat mendaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X