Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Resmi Larang Praktik TikTok Shop cs, Ini Alasannya

- Selasa, 26 September 2023 | 08:24 WIB
TikTok Shop dinilai dapat lebih mudah
TikTok Shop dinilai dapat lebih mudah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang diungkapkan Teten dan Zulhas.

 Baca Juga: Jadwal Konser BLACKPINK Sedang Kosong

Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat dalam menangani fenomena social commerce.

Selama beberapa bulan terakhir imbas dari kebijakan itu sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

"Karena dampaknya (TikTok Shop) sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," ujar Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

 Baca Juga: Awas Tajir! Cek LHKPN Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan Total Kekayaan Rp 26 Miliar

Pembatasan Impor

Pihaknya juga mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dalam revisi Permendag 50.

Poin pertama pihaknya bakal memberikan daftar positive list untuk produk impor. Yang boleh diimpor ke Indonesia hanya produk yang terdapat di dalam daftar itu saja.

Kedua, pihaknya juga bakal mengatur tentang persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Contohnya, pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

 Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Lakukan Jual Beli Online, Ini Layanan Baru yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Sanksi

"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," tegas Zulhas.

Selain itu, pihaknya juga bakal mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Terakhir, akan terdapat aturan tentang pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibikin dengan menyesuaikan dengan harga barang.

Baca Juga: Perpres Publisher Right Segera Disahkan, Presiden Jokowi : Sangat Rumit Sekali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X