Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang diungkapkan Teten dan Zulhas.
Baca Juga: Jadwal Konser BLACKPINK Sedang Kosong
Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat dalam menangani fenomena social commerce.
Selama beberapa bulan terakhir imbas dari kebijakan itu sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.
"Karena dampaknya (TikTok Shop) sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," ujar Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca Juga: Awas Tajir! Cek LHKPN Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan Total Kekayaan Rp 26 Miliar
Pembatasan Impor
Pihaknya juga mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dalam revisi Permendag 50.
Poin pertama pihaknya bakal memberikan daftar positive list untuk produk impor. Yang boleh diimpor ke Indonesia hanya produk yang terdapat di dalam daftar itu saja.
Kedua, pihaknya juga bakal mengatur tentang persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Contohnya, pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," tegas Zulhas.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.
Terakhir, akan terdapat aturan tentang pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibikin dengan menyesuaikan dengan harga barang.
Baca Juga: Perpres Publisher Right Segera Disahkan, Presiden Jokowi : Sangat Rumit Sekali
Artikel Terkait
Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan
TikTok Shop Tidak Akan Ditutup, Sandiaga Uno: 'Teman-Teman UMKM Bisa Beri Saran Lain'
Begini Respons Menkominfo Terkait Banyaknya Permintaan Penutupan TikTok Shop
TikTok Shop Dilarang Lakukan Jual Beli Online, Ini Layanan Baru yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Sanksi
Selain Pelarangan Jual Beli Online di TikTok Shop, Hasil Revisi Permedag Akan Ketatkan 6 Aturan Ini