Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Resmi Larang Praktik TikTok Shop cs, Ini Alasannya

- Selasa, 26 September 2023 | 08:24 WIB
TikTok Shop dinilai dapat lebih mudah
TikTok Shop dinilai dapat lebih mudah

RBG.ID – Pemerintah secara resmi melarang praktik social commerce seperti TikTok Shop dilakukan di Indonesia.

Fitur TikTok Shop sendiri membuat masyarakat dapat belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Praktik seperti TikTok Shop itu saat ini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

 Baca Juga: Warga Indonesia Diculik dan Dianiaya di Malaysia, Duta Besar RI Beberkan Kronologisnya

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah secara tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten setelah melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

 Baca Juga: Perpres Publisher Right Segera Disahkan, Presiden Jokowi : Sangat Rumit Sekali

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanbahkan bahwa media sosial seharusnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.

Zulhas juga kembali menekankan bahwa layanan media sosial tidak boleh disatukan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce.

 Baca Juga: Selain Pelarangan Jual Beli Online di TikTok Shop, Hasil Revisi Permedag Akan Ketatkan 6 Aturan Ini

Hal tersebut dilarang juga untuk melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X