Senin, 22 Desember 2025

Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan

- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:07 WIB
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Jelang penetapan perevisian Permendag Nomor 50 Tahun 2020, barang impor di TikTok Shop akan terancam dibatasi.

Baru-baru ini Kementerian Perdagangan telah membuat aturan baru yang mengatur batas minimal penjualan produk seharga Rp 1,5 juta atau 100 dolar AS per unit barang untuk dapat dijual di di social commerce atau e-commerce.

Dalam penegakkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 hasil revisi ini Kementerian Perdagangan akan menggandeng Menteri Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Penjualan Baju Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Tidak Bisa Diedarkan di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Selain itu, menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari hybrid marketplace dan retail online tidak boleh dilakukan, kecuali mengelompollan produk lokal yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia,” katanya.

“Ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” pungkasnya.

Baca Juga: Bandara VVIP di IKN Nusantara Gunakan Dana Rp 2,7 Trilun Akan Digunakan untuk Membangun Apa Saja?

Pelarangan barang impor beredar bebas di tanah air dikarena banyaknya keluhan dari UMKM yang bisnisnya merasa terancam dengan hadirnya pesaing dari luar yang bisa menjual barang jauh lebih murah dari produk lokal.

Saat ini Permendag Nomor 50 Tahun 2020 belum sepenuhnya dapat diterapkan karena masih harus menunggu persetujuan dan tanda tangan dari tanda tangan dari Menteri Perdagangan yang diundang melalui pengumuman Berita Negara.

Baca Juga: Astra Resmi Mengakuisisi Seluruh Saham OLX

Tetapi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet.

“Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Permendag ini juga di perlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model social commerce,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Isy Karim.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X