RBG.ID – Setelah pertimbangan panjang, Presiden Joko Widodo resmi melarang TikTok Shop menyediakan layanan jual beli online dan hanya memperbolehkan mereka sebagai platform tempat iklan.
Pelarangan TikTok Shop melakukan jual beli online ini memang telah diwacanakan beberapa bulan lalu menyusul banyaknya pedagang di pasar atau UMKM mengeluhkan harga murah yang ditawarkan di TikTok Shop.
Harga murah yang tersedia di beberapa toko TikTok Shop diketahui karena berasal dari barang impor sehingga banyak konsumen beralih untuk membeli di sana. Hal ini berdampak pada kelangsungan bisnis pedagang UMKM atau pedagang di pasar yang sepi peminat.
Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok dkk Transaksi Perdagangan, Begini Aturannya
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” kata Jokowi melansir dari siaran pers Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9).
Selain TikTok Shop, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan tidak ada lagi sosial e-commerce di Indonesia. Sosial media tidak bisa dicampurkan sebagai platform jual beli online.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," tekan Zulkifli Hasan pada Senin (25/9).
Baca Juga: TikTok Shop Tidak Akan Ditutup, Sandiaga Uno: 'Teman-Teman UMKM Bisa Beri Saran Lain'
Tetapi social e-commerce semacam TikTok Shop ini boleh untuk mempromosikan atau menyediakan jasa pengiklanan.
Zulkifli Hasan juga mengatakan melarang TikTok Shop atau sosial media lain untuk tidak melakukan jual beli online untuk menjaga data pribadi pengguna yang diisi saat registrasi ke sosial media tersebut.
Baca Juga: Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun dan akan segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur mengenai aturan melarang TikTok Shop atau sosial media lain untuk melakukan jual beli online.
Sanksi yang akan didapatkan jika ada sosial media yang merangkap menjadi e-commerce adalah penutupan platform.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Waduh! Cek LHKPN Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi yang Hartanya Menurun hingga Miliaran
Intip LHKPN Bupati Banjar Saidi Mansyur yang Miliki 5 Tronton Hibah Tanpa Akta
Berikut LHKPN Wakil Bupati Banjar Said Idrus yang Miliki Total Aset hingga Rp 1,3 Miliar
Kekayaan Mencapai Rp 17 Miliar Tapi Hanya Miliki 1 Mobil, Cek LHKPN Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi
Total Harta Kekayaan Menurun, Intip LHKPN Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar