Minggu, 21 Desember 2025

Kekayaan Mencapai Rp 17 Miliar Tapi Hanya Miliki 1 Mobil, Cek LHKPN Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi

- Selasa, 26 September 2023 | 07:15 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi (https://www.hstkab.go.id/)
Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi (https://www.hstkab.go.id/)

RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi.

Dalam LHKPN, Hilarius Duha saat ini memiliki total harta sekitar Rp 17.430.733.169. Dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yakni, 2021 diketahui Harta Hilarius Duha tidak mengalami peningkatan maupun penurunan. 

Yuk intip rincian LHKPN Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi :

Baca Juga: Miliki 1 Aset Tanah dan Bangunan di Malaysia Seharga Rp 2 Miliar, Berikut LHKPN Bupati Sintang Jarot Winarno

Tanggal Penyampaian: 02 Maret 2023/Periodik - 2022

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 16.009.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/75 m2 di KAB / KOTA KOTA BANJARMASIN , HIBAH TANPA AKTA Rp 255.000.000

2. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA BANJARMASIN , HIBAH TANPA AKTA Rp 427.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 285 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA BANJARMASIN , HIBAH TANPA AKTA Rp 345.000.000

Baca Juga: Total Harta Kekayaan Rp 20 Miliar Tanpa Hutang, Berikut LHKPN Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

4. Tanah dan Bangunan Seluas 285 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA BANJARMASIN , HIBAH TANPA AKTA Rp 345.000.000

5. Tanah Seluas 199 m2 di KAB / KOTA KOTA BANJARMASIN , HASIL SENDIRI Rp 237.000.000

6. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 230.000.000

7. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 230.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X