Barang impor, tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.
Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi, perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini 15.400 per dolar AS).
Baca Juga: Seorang Guru Madrasah Aliyah di Demak Tiba-tiba Dibacok Siswa Saat Mengajar
"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal," tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (jpc)
Artikel Terkait
Bawaslu Gandeng TikTok Bikin Kanal Khusus Pemilu, Sebar Hoaks Langsung Take Down
Andrea Henriette, Seleb TikTok Tidak Pernah Minum Air Putih Selama 15 Tahun
TikTok Shop Tidak Akan Ditutup, Sandiaga Uno: 'Teman-Teman UMKM Bisa Beri Saran Lain'
Suapi Bayi Tengah Malam Untuk Mengemis Gift Live TikTok, Pemilik Panti Asuhan di Medan Dipenjara 10 Tahun
Profil Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Mengemis Gift TikTok, Bisa Kantongi 2 Juta Per Hari
Terungkap Cara Pengelola Panti Asuhan di Medan yang Ngemis Gift TikTok Live Bisa Asuh 26 Anak
Begini Respons Menkominfo Terkait Banyaknya Permintaan Penutupan TikTok Shop